Tuesday 29 September 2009

Komentar Onno W. Purbo Tentang UU ITE - bag 2

Isu akses pornografi maupun kepemilikan material pornografi tampaknya menjadi isu dominan di UU ITE. Ada beberapa isu besar yang beredar, seperti,

Masalah Investasi

  • Proses pemblokiran situs porno membutuhkan resource / komputer yang besar di sisi provider. Siapa yang mau menalangi investasi yang besar tersebut?
  • Sialnya, tidak ada satupun software di dunia yang mampu 100% memblokir situs porno. Jadi kemungkinan tembus selalu ada & user / WARNET harus menerima nasib kalau di tahan gara-gara software pemblokir situs tidak jalan dengan baik.
  • Ketidak tahuan, ketidak adaan pengetahuan untuk melakukan blokir situs pornografi. Sebagian ilmu untuk melakukan blokir bisa di ambil di [http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Tekn ik_Memblok_Situs_Tidak_Baik http://opensource.tel komspeedy.com/wiki/index.php/Teknik_Memblok_Situs_Tidak _Baik]. teknik ini gratisan & tidak perlu membebani APBN / devisa negara.
  • Solusi paling manjur adalah menggunakan Ubuntu Muslim Edition, sistem operasi ini secara default akan memblokir situs tidak baik. Ubuntu Muslim Edition merupakan software open source jadi dapat di peroleh dengan gratis atau hanya mengganti harga CD.


Mencari kesempatan dalam kesempitan

  • Ketakutan pemanfaatan keberadaan yang tidak sengaja dari material pornografi di WARNET oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab untuk memeras WARNET.
  • Kemungkinan akan ada oknum-oknum yang memanfaatkan isu pornografi untuk menarik keuntungan. Dengar-dengar katanya ada yang mengajukan proyek untuk membuat software penangkal situs porno dengan harga trilyuan? Entahlah.


Masalah lokasi tindakan

  • Sebagian besar, mungkin 99,999% situs porno yang di akses oleh pengguna Internet Indonesia berada di luar negeri. Walaupun mungkin sebagian gambarnya dari Indonesia. Pertanyaannya, apakah secara hukum memungkinkan menjalankan hukum Indonesia ke situs yang lokasinya di server Amerika Serikat?

Software anti pornografi pun melanggar hukum. Konsep kerja software anti pornografi adalah melakukan intersepsi traffic yang lewat. Sialnya, intersepsi termasuk tindakan melanggar hukum berdasarkan Pasal 31.

Sejajar dengan situs porno, isu yang di angkat adalah masalah content kekerasan dll. Kasus-nya akan sama dengan urusan pornografi di atas.

Pasal 31 akan menjadi masalah bagi software untuk filter pornografi / content filtering. Karena berdasarkan pasal 31, teknik intersepsi yang dilakukan oleh software content filter menjadi melawan hukum.

Pernyataan Sikap Asosiasi WARNET Indonesia yang di tanda tangani oleh Irwin Day perlu di sikapi dengan baik oleh perintah, yaitu,

  • Agar pemerintah bertanggung jawab atas proses bloking dan filtering konten porno, judi dan konten berbahaya lainya, karena proses pemblokiran yang efisien hanya dapat dimungkinkan melalui mekanisme saringan terpusat. Mekanisme pemblokiran dapat dilakukan dengan pembentukan suatu badan khusus, sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda beda tentang Konten Porno/Judi dan konten berbahaya lainya.
  • Agar pemerintah melakukan pembinaan yang intensif terhadap seluruh pelaku Teknologi Informasi, dan Menjaga agar produk hukum ini tidak disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab

Saya pribadi masih lebih percaya bahwa pertahanan yang dibuat oleh Allah SWT jauh lebih sempurna daripada software anti pornografi buatan manusia manapun. Walaupun demikian, solusi gratisan yang mungkin akan sangat ampuh untuk memblokir situs porno dapat di baca di [http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Tekn ik_Memblok_Situs_Tidak_Baik http://opensource.tel komspeedy.com/wiki/index.php/Teknik_Memblok_Situs_Tidak _Baik].

Walaupun ada banyak sekali keterbatasan, kita bangsa Indonesia perlu bersyukur akan adanya UU ITE. Semoga dapat menjadikan kehidupan kita berbangsa dan bernegara di ruang cyber menjadi lebih baik lagi. Walaupun hati kecil saya masih berharap, semoga para oknum aparat & para oknum birokrat tidak memanfaatkan UU ITE ini untuk memancing di air keruh.


Jakarta, Maret 2008

Onno W. Purbo

Source:
http://www.beritanet.com/Technology/Onno-W-Purbo/onno-w-purbo-ite2.html

Comments :

0 comments to “Komentar Onno W. Purbo Tentang UU ITE - bag 2”

Post a Comment

 

Copyright © 2009 by System Information